BerryC Active Sanitizer Andalan di Masa Pandemi COVID 19 Dapat Izin Percepatan Impor Dari BNPB

Di tengah situasi pandemi COVID-19 yang membutuhkan respons cepat, pemerintah Indonesia melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) memberikan izin percepatan impor untuk produk-produk penanganan pandemi, salah satunya adalah BerryC Active Sanitizer. Produk ini menjadi bagian dari upaya Indonesia dalam memenuhi kebutuhan alat kesehatan yang mendesak.

Pada 29 April 2020, BNPB mengeluarkan rekomendasi khusus untuk PT Palar Persada Sejahtera sebagai importir BerryC Active Sanitizer. Rekomendasi ini memberikan pengecualian ketentuan tata niaga impor, memudahkan proses distribusi produk sanitizer dari Malaysia ke Pelabuhan Surabaya. Kebijakan ini didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 dan kerja sama antara BNPB dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kehadiran BerryC Active Sanitizer di pasaran turut mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19 dengan menyediakan alternatif sanitizer yang mudah diakses masyarakat. Langkah percepatan impor ini menunjukkan komitmen pemerintah dan sektor swasta dalam menghadapi tantangan pandemi secara kolaboratif.

BerryC tidak hanya menjadi produk sanitizer biasa, tetapi juga simbol sinergi antara kebijakan pemerintah dan inisiatif bisnis untuk melindungi kesehatan masyarakat di masa krisis. Inovasi dan respons cepat seperti ini menjadi kunci dalam memperkuat ketahanan kesehatan nasional.

Unduh ijinnya disini :

Similar Posts