4.1 PIHAK II wajib melunasi tagihan selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sejak diterimanya surat penagihan (invoice) tersebut dari PIHAK I via email.
4.2 PIHAK II wajib menginformasikan telah melakukan pembayaran (berserta tanggal pelunasan) kepada PIHAK I.
4.3 Pembayaran ditransfer ke rekening bank BCA yang akan disediakan oleh tim sales BerryC.
5 HARGA
Penentuan harga jual ditetapkan oleh PIHAK I, sesuai kesepakatan bersama.
6 HAK DAN KEWAJIBAN
6.1 PIHAK II berkewajiban menjaga produk PIHAK I dengan sebaik-baiknya. Apabila terjadi suatu kerusakan atau kehilangan yang mengakibatkan kerugian, maka kerugian tersebut ditanggung oleh PIHAK II.
6.2 PIHAK II berkewajiban menjaga nama baik PIHAK I dengan tidak melakukan hal-hal yang diluar dari Surat Perjanjian Kerjasama ini.
6.3 PIHAK I & PIHAK II berkewajiban untuk saling memasarkan dalam bentuk apapun (media sosial, situs online, pameran, acara dan metode lainnya) sebagai langkah pemasaran, yang bisa dikomunikasikan bersama.
6.4 PIHAK II berhak mengatur display di dalam toko sesuai dengan standar yang sudah ditentukan PIHAK I.
7 MASA BERLAKU PERJANJIAN
Perjanjian ini berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan setelah perjanjian ini ditanda tangani oleh kedua belah pihak.
8 KLAIM DAN RETUR
8.1 PIHAK II wajib memeriksa semua produk pada saat penerimaan barang.
8.2 PIHAK II berhak mengajukan claim dan meretur produk dengan alasan jika didapati ada kerusakan atau ketidaksesuaian produk, dengan ketentuan kondisi tersebut disebabkan oleh PIHAK I. Jika kondisi kerusakan atau ketidaksesuaian produk disebabkan oleh pihak lainnya, klaim tersebut tidak dapat dilayani dan menjadi tanggungan Pihak II. Klaim dapat diajukan sebagaimana dimaksud diatas dapat berupa permintaan penggantian barang (retur), bukan pengembalian uang.
8.3 Klaim atas persoalan apapun yang berkaitan dengan inventory (selisih) harus diajukan secara tertulis paling lambat 1 (satu) minggu setelah barang diterima PIHAK II. Klaim yang tidak disertai dengan laporan tertulis dan lebih dari satu minggu tidak dapat dilayani.
8.4 Biaya retur akibat kerusakan atau ketidaksesuaian yang disebabkan PIHAK I akan menjadi tanggungan PIHAK I.
8.5 Biaya retur akibat hal lain selain poin 8.4 adalah menjadi tanggungan PIHAK II.
9 PENUTUP
9.1 Bilamana terdapat kesepakatan-kesepakatan yang muncul di kemudian hari setelah perjanjian ini ditandatangani, para Pihak setuju untuk menuangkannya dalam suatu addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini.
9.2 Setiap perubahan atau addendum terhadap ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan dan dinyatakan sah berdasarkan persetujuan tertulis dari kedua belah pihak.
9.3 Bilamana di kemudian hari terjadi sengketa antara PIHAK I dan PIHAK II, kedua belah pihak akan memilih untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
9.4 Bilamana jalan musyawarah kekeluargaan tidak berhasil dicapai, maka kedua belah pihak sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara hukum di PN Surabaya, Jawa Timur.
9.5 Pihak yang ingin mengakhiri perjanjian wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya minimum dalam waktu 3 (tiga) bulan sebelum diakhirinya perjanjian. Bilamana perjanjian ini telah diakhiri, Para Pihak tetap terikat untuk menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya yang masih tertunda kepada pihak lainnya.
9.6 Para pihak sepakat menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dengan maksud dan itikad baik serta dibuat oleh pihak-pihak yang sah dan cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Demikian surat perjanjian kerjasama ini dibuat dan disepakati bersama oleh PIHAK I dan PIHAK II tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat.