selanjutnya akan disebut sebagai pihak KEDUA. Pihak KEDUA diberi hak untuk melakukan penjualan ulang di wilayah yang telah ditentukan dalam catatan yang akan ditambahkan oleh pihak PERTAMA sesuai kesepatakan bersama kedua belah pihak.
Adapun syarat-syarat kerjasama ini adalah sebagai berikut;
Pasal 1 : KETENTUAN UMUM
1. PIHAK PERTAMA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan undang-undang RI dan oleh karenanya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang Distribusi Alat Kesehatan dan Importir Umum.
2. PIHAK KEDUA adalah suatu badan usaha yang didirikan berdasarkan udang-undang RI dan oleh karenanya tunduk pada hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia yang bergerak dalam bidang perdagangan umum.
3. Obyek dari perjanjian ini adalah produk resmi yang terdaftar dengan merk dagang BerryC yang selanjutnya disebut sebagai PRODUK.
Pasal 2 : KETENTUAN KERJASAMA
1. PIHAK PERTAMA memberikan kewenangan kepada PIHAK KEDUA untuk melakukan pendistribusian PRODUK yang telah disepakati bersama oleh KEDUA PIHAK atas wilayah yang telah ditentukan dalam perjanjian kerjasama ini.
2. PIHAK PERTAMA selaku Importir Resmi bertanggungjawab atas kualitas dari produk seperti berat bersih dan konten.
3. PIHAK PERTAMA menunjuk PIHAK KEDUA sebagai Distributor PRODUK untuk wilayah yang telah disepakati bersama oleh KEDUA PIHAK.
4. Selama perjanjian ini berlaku PIHAK KEDUA wajib melakukan pendistribusian PRODUK secara maksimal di wilayahnya.
5. Dalam hal terjadi perubahan Penanggung Jawab dan alamat yang tercantum, maka PIHAK yang melakukan perubahan wajib memberikan laporan tertulis kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak perubahan itu dilakukan. Segala hal yang diakibatkan oleh keterlambatan pemberitahukan kepada PIHAK lain karena adanya perubahan akan menjadi tanggung jawab PIHAK yang melakukan perubahan.
Pasal 3 : SISTEM PEMESANAN
1. PIHAK KEDUA berhak untuk memilih dan menentukan jenis barang dari serangkaian PRODUK yang ditawarkan oleh PIHAK PERTAMA dengan mengikuti ketentuan yang sudah disepakati oleh KEDUA PIHAK.
2. Sistem pemesanan adalah dengan mengirimkan rincian berupa Purchase Order (PO) yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK PERTAMA wajib memenuhi permintaan pesanan oleh PIHAK KEDUA dan mengirimkan barang ke alamat yang telah disepakati selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak diterimanya surat pesanan dengan catatan barang siap kirim.
4. Biaya pengiriman & asuransi pesanan PIHAK KEDUA menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.
Pasal 4: SISTEM PEMBAYARAN
1. Sistem pembayaran adalah beli putus dengan potongan dari harga penjualan yang telah disepakati bersama oleh KEDUA PIHAK yang akan mengikuti kebijakan yang berlaku dan ditentukan oleh PIHAK PERTAMA. .
2. Pembayaran wajib dilakukan selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sejak diterbitkannya surat pesanan oleh PIHAK KEDUA kecuali bila ada kesepakatan terpisah tentang jangka waktu pembayaran. Apabila melebihi waktu yang telah ditentukan belum ada konfirmasi dari PIHAK KEDUA terkait pembayaran pesanan maka PIHAK PERTAMA berhak untuk membatalkan pesanan dari PIHAK KEDUA dan tidak mengirimkan barang.
3. Pembayaran akan di transfer ke rekening berikut :
- Bank: Bank Central Asia
- Cabang: Kupang Jaya, Surabaya
- No. Account: 6120 556 612
- Nama: PT Palar Persada Sejahtera
Pasal 5 : HARGA JUAL
1. Penentuan harga jual re-distribusi atau retail terendah dan tertinggi ditetapkan oleh PIHAK PERTAMA.
2. Pelanggaran harga jual oleh PIHAK KEDUA dan reseller yang ditangani oleh PIHAK KEDUA akan menjadi tanggung jawab
PIHAK KEDUA dengan adanya sanksi sebagai berikut :
- Peringatan pertama akan dipotong 50% promo tambahan SELURUH pesanan PIHAK KEDUA di periode pelanggaran
- Peringatan kedua akan dipotong SELURUH promo tambahan SELURUH pesanan PIHAK KEDUA di periode pelanggaran
- Peringatan ketiga akan memutuskan hubungan kerjasama secara otomatis tanpa ada kewajiban dari PIHAK PERTAMA ke PIHAK KEDUA
Pasal 6 : HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk memasarkan produk PIHAK PERTAMA dengan sebaik-baiknya dan tidak melakukan hal-hal yang melanggar kerja sama ini.
2. PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga nama baik PIHAK PERTAMA dengan tidak melakukan hal-hal yang merugikan PIHAK PERTAMA.
3. KEDUA PIHAK berkewajiban untuk saling memasarkan dalam bentuk apapun (sosial media, situs online, pameran, acara dan metode lainnya) sebagai langkah pemasaran yang bisa dikomunikasikan bersama.
Pasal 7 : MASA BERLAKU PERJANJIAN
1. Masa berlaku perjanjian kerjasama ini adalah 1 (satu) tahun sejak ditandatangani oleh KEDUA PIHAK.
2. Perjanjian akan otomatis diperpanjang selama kedua belah pihak terus bekerjasama.
Pasal 8 : KLAIM DAN RETUR
1. PIHAK KEDUA wajib memeriksa dan melakukan video unboxing semua PRODUK pada saat penerimaan barang.
2. PIHAK KEDUA berhak mengajukan klaim dan mengembalikan produk dengan alasan jika didapati ada kerusakan atau ketidaksesuaian PRODUK, dengan ketentuan jika kondisi kerusakan dan ketidaksesuaian tersebut disebabkan oleh PIHAK PERTAMA. Jika kondisi kerusakan atau ketidaksesuaian produk disebabkan oleh PIHAK LAINNYA maka klaim dan retur tidak dapat dilakukan. Klaim dapat diajukan sebagaimana dimaksud dapat berupa penggantian barang (retur) bukan pengembalian uang.
3. Klaim atas apapun yang berkaitan dengan inventory (quantity) wajib memberikan laporan tertulis selambat-lambatnya 1 (satu) minggu sejak barang diterima dengan mengirimkan video unboxing serta foto sebagai lampiran bukti kepada PIHAK PERTAMA.
4. Biaya retur yang diakibatkan atas kerusakan dan ketidaksesuaian PIHAK PERTAMA akan menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal 9 : PENUTUP
1. Bilamana terdapat kesepakatan-kesepakatan yang nantinya muncul di kemudian hari setelah perjanjian ini ditandatangani, KEDUA PIHAK setuju untuk menuangkannya dalam suatu addendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dalam perjanjian ini.
2. Setiap perubahan atau addendum terhadap ketentuan dan syarat-syarat dalam perjanjian ini hanya dapat dilakukan dan dinyatakan sah berdasarkan persetujuan tertulis dari KEDUA PIHAK.
3. Bilamana di kemudian hari terjadi sengketa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, KEDUA PIHAK setuju untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan kekeluargaan.
4. Bilamana jalan musyawarah dan kekeluargaan tidak berhasil dicapai, maka KEDUA PIHAK sepakat dan setuju untuk menyelesaikannya secara hukum di Pengadilan Negri Surabaya.
5. Pihak yang ingin mengakhiri perjanjian wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya minimum dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum diakhirinya perjanjian.
Bilamana perjanjian ini telah diakhiri, KEDUA PIHAK tetap terikat untuk menyelesaikan segala kewajiban-kewajibannya yang masih tertunda kepada pihak lainnya.
Para pihak sepakat menyatakan bahwa perjanjian ini dibuat dengan maksud dan itikad baik serta dibuat oleh pihak-pihak yang sah dan cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum.
Demikian Surat Perjanjian ini dibuat dan disepakati bersama oleh PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, tanpa paksaan dan dalam keadaan sehat.