Kemenkes RI : BerryC Liquid Fogging Lulus Izin Edar Indonesia
Produk BerryC Liquid Fogging Disinfectant telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, yang menegaskan bahwa produk tersebut telah memenuhi persyaratan keamanan dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah. Persetujuan ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan R.I Nomor 62 Tahun 2017 mengenai Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro, dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.
Dengan nomor izin edar KEMENKES RI PKL 20502220019, BerryC Liquid Fogging Disinfectant dikategorikan sebagai antiseptika dan desinfektan, dan secara spesifik merupakan desinfektan. Produk ini diproduksi oleh TEVO CREATIONS SDN BHD di Malaysia, dengan PT. PALAR PERSADA SEJAHTERA dari Jawa Timur bertindak sebagai pendaftar produk.
Izin edar ini berlaku hingga 03 Januari 2027, memastikan bahwa produk BerryC Liquid Fogging Disinfectant dapat diedarkan secara legal di wilayah Indonesia selama periode tersebut. Dengan adanya izin edar ini, konsumen dapat memiliki keyakinan bahwa produk telah dievaluasi dan disetujui oleh otoritas kesehatan yang berwenang.
Unduh sertifikat Ijin Edar Kementrian Kesehatan untuk BerryC liquid fogging.